detikhukum.id, – Bekasi Kota,–Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatisari, Polsek Jatiasih, Aipda Mustapa Siregar, SH, melaksanakan kegiatan monitoring wilayah dan sosialisasi nomor telepon darurat 110 kepada warga. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 22.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pos Security Perumahan BDP RT 002 RW 015 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Mustapa Siregar berdialog dengan warga dan petugas keamanan. Ia menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Beliau juga mensosialisasikan nomor telepon darurat 110 yang dapat dihubungi masyarakat kapan saja saat membutuhkan bantuan polisi.
Selain itu, Aipda Mustapa Siregar juga memberikan himbauan kepada warga agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online. Beliau menjelaskan bahaya dan risiko yang ditimbulkan dari kedua aktivitas tersebut.
Kegiatan monitoring dan sosialisasi ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan judi online.( Humas Polres Metro Bekasi Kota )
DH/Wilson.P./red