Oleh: Partahan V. A. Erick Sihombing, S.H., CMLC
detikhukum.id, || JAKARTA – Banyak perusahaan tambang merasa telah memenuhi seluruh kewajiban hukum karena izin lengkap, RKAB disetujui, dan laporan telah disampaikan kepada pemerintah.
Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut belum tentu mencerminkan kepatuhan hukum secara substantif.
Praktisi hukum pertambangan sekaligus anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan
Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI), Partahan V. A. Erick Sihombing, S.H., CMLC, menilai masih terdapat kecenderungan pelaku usaha memandang kepatuhan sebatas pemenuhan dokumen, mulai dari perizinan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga penyampaian laporan berkala kepada pemerintah.
Menurut Erick, kondisi tersebut dapat menimbulkan kesenjangan antara kepatuhan
administratif dan kepatuhan hukum secara substantif.
“Perusahaan bisa saja memiliki dokumen yang lengkap dan RKAB yang telah disetujui. Namun, kepatuhan hukum sesungguhnya juga harus tercermin dalam pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan dan setiap keputusan bisnis yang diambil perusahaan,” ujar Erick dalam keterangannya.
Penguatan tata kelola pertambangan, menurut dia, antara lain tercermin melalui pengaturan RKAB dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan. Salah satunya melalui Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025.
Erick menilai RKAB tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai dokumen administratif.
Dalam tata kelola pertambangan, RKAB juga berkaitan dengan perencanaan dan pengendalian kegiatan usaha serta pengawasan terhadap pelaksanaan operasional perusahaan.
Karena itu, kepatuhan hukum perusahaan tambang harus berjalan seiring dengan penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice, perlindungan lingkungan hidup,
keselamatan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, serta tata kelola perusahaan yang baik. “Dokumen merupakan instrumen kepatuhan, bukan tujuan akhirnya. Yang harus menjadi
perhatian bukan hanya legalitas dokumen, tetapi juga legalitas tindakan perusahaan,” kata
Erick.
Menurut dia, perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administratif tetap dapat
menghadapi risiko hukum apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Risiko tersebut dapat muncul, misalnya, apabila kegiatan pertambangan tidak dilaksanakan sesuai kaidah pertambangan yang baik, kewajiban reklamasi dan pascatambang diabaikan,
atau aktivitas perusahaan menimbulkan persoalan lingkungan. Oleh sebab itu, Erick menilai kepatuhan hukum tidak dapat hanya dibebankan kepada divisi legal atau Health, Safety, and Environment (HSE). Direksi dan pengurus perusahaan juga perlu
menempatkan kepatuhan sebagai bagian dari tata kelola dan proses pengambilan keputusan korporasi. Green Legal Compliance sebagai Paradigma Baru Tata Kelola Pertambangan. Berangkat dari persoalan tersebut, Erick memperkenalkan gagasan Green Legal Compliance
(GLC) sebagai pendekatan kepatuhan hukum yang mengintegrasikan aspek hukum, lingkungan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan keberlanjutan dalam kegiatan usaha pertambangan.
Menurut Erick, pendekatan tersebut diperlukan karena kepatuhan perusahaan tidak
seharusnya berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif kepada regulator.
GLC menempatkan hukum sebagai salah satu instrumen utama dalam membangun industri
pertambangan yang berkelanjutan melalui integrasi kepatuhan terhadap regulasi,
perlindungan lingkungan hidup, Good Mining Practice, Good Corporate Governance,
manajemen risiko hukum, reklamasi dan pascatambang, serta keberlanjutan usaha.
Dalam kerangka tersebut, Erick menekankan bahwa esensi kepatuhan hukum harus
melampaui pemenuhan aturan secara formal dan memberikan dampak yang lebih luas
terhadap keberlanjutan.
“Kepatuhan hukum bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi memastikan bahwa setiap
langkah bisnis memberi manfaat bagi manusia, lingkungan, dan generasi mendatang,” tegas
Erick.
“Selama perusahaan masih memandang kepatuhan hanya sebagai checklist administratif,
risiko hukum akan selalu mengikuti. Kepatuhan harus berkembang menjadi budaya hukum yang melekat dalam setiap proses bisnis perusahaan,” lanjutnya.
Melalui pendekatan GLC, menurut dia, perusahaan tidak lagi cukup hanya bertanya apakah seluruh dokumen telah lengkap. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa setiap keputusan bisnis dan aktivitas operasional telah berjalan sesuai dengan hukum, prinsip keberlanjutan,
dan tata kelola perusahaan yang baik.
Pendekatan tersebut dinilai semakin relevan seiring meningkatnya perhatian terhadap aspek
Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam dunia usaha dan investasi.
Investor dan lembaga pembiayaan tidak hanya mempertimbangkan potensi ekonomi suatu
perusahaan, tetapi juga memperhatikan kualitas tata kelola, pengelolaan risiko hukum dan lingkungan, serta keberlanjutan kegiatan usaha.
Dalam konteks tersebut, Erick berpandangan bahwa kepatuhan hukum yang substantif dapat
berperan dalam membangun kepercayaan terhadap perusahaan sekaligus memperkuat daya
saing industri pertambangan nasional. Indonesia, menurut dia, memiliki potensi sumber daya mineral yang besar. Namun, potensi
tersebut perlu diimbangi dengan tata kelola hukum yang kuat agar kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan
lingkungan. “Sudah saatnya keberhasilan perusahaan tambang tidak hanya dinilai dari seberapa lengkap
dokumen yang dimiliki, tetapi juga dari seberapa konsisten perusahaan menjalankan hukum dalam setiap keputusan bisnis dan kegiatan operasionalnya,” kata Erick.
Ia berharap gagasan Green Legal Compliance dapat mendorong perubahan cara pandang terhadap kepatuhan di sektor pertambangan, dari sekadar pemenuhan kewajiban
administratif menuju kepatuhan hukum yang terintegrasi dengan tata kelola dan
keberlanjutan.
Erick meyakini masa depan industri pertambangan Indonesia tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya cadangan mineral dan batubara, melainkan oleh kualitas kepatuhan hukum para
pelaku usahanya. “Karena itu, Green Legal Compliance hadir bukan sekadar sebagai konsep kepatuhan, melainkan paradigma baru untuk menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kepercayaan
investor, serta membangun industri pertambangan yang berintegritas,” pungkas Erick.
DH/Indah/red






