Disparbud Jabar Dan Dispora Gelar Fasilitasi dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Program Karya Kreatif Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Indramayu Tahun 2026

detikhukum.id,- Indramayu, – Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Prov. Jawa Barat (Jabar) Dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispara) Menggelar Fasilitasi dan Pendaftaran HKI Program Karya Kreatif Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Indramayu Tahun 2026, Dengan mengusung Tema ” Karya Kreatif (Kolaborasi, Akselerasi, Registrasi Dan Perlindungan Karya) Berjalan Lancar dan Sukses yang diselenggarakan di Hotel Wiwi Perkasa 2 Jalan D.I. Panjaitan No. 44, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu,Kabupaten Indramayu, Selasa (28/07/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu
Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., Perwakilan Badan Perencanaan,Pembangunan, Penelitian, dan
Pengembangan Daerah Kabupaten
Indramayu, Perwakilan Diskopdagin Indramayu, Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Dr. Iendra sofyan, S.T., M.Si, Narasumber dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Diana Sari, SE.,Mgt.,Ph.D.,CPM dengan Tema Penyampaian Materi Brand Dulu, Baru Cuan Kemudian, dan
Penyampaian Materi pentingnya HKI bagi Pelaku Usaha, konsultasi dan penerbitan surat rekomendasi HKI oleh Kemenkum Kanwil Jabar, BI (Bank Indonesia) Cirebon dan Expedisi Paxel untuk pengiriman produk UMKM serta sebanyak 50 para peserta dari para pelaku usaha UMKM yang sudah memliki izin NIB dan sebagian memikiki NIB.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pemberian bantuan sertifikasi HKI bagi 20 orang pelaku usaha Ekraf (Ekonomi Kreatif) dengan sumber dana dari Disparbud Prov. Jabar. Sisanya 30 orang pelaku usaha akan mendapatkan rekomendasi HKI.

Pelaku ekonomi kreatif adalah individu, kelompok, komunitas, atau badan usaha yang menghasilkan produk maupun jasa berbasis ide, bakat, kreativitas, budaya, dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Payung hukum dan peta jalan pengembangan sektor ini diatur langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kelompok Pelaku Ekonomi Kreatif
Berdasarkan skala usaha dan karakteristik operasionalnya, dibagi menjadi empat kelompok utama:

  • Kreator Individual: Seniman, desainer, penulis, pembuat lagu, dan content creator mandiri.
  • Komunitas Kreatif: Paguyuban seni, komunitas sineas lokal, dan kolektif budaya.
  • UMKM Kreatif: Pengrajin lokal, butik mode rumahan, dan pelaku kuliner khas daerah.
  • Perusahaan Korporasi: Studio animasi besar, agensi periklanan, stasiun televisi, dan game developer.

Acara ini di mulai dari pukul 09.00 wib sampai dengan selesai dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu Dr. Ahmad Syadali, M.Ed.,yang Diwakilkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif Dr. H. Imam Mahdi, S.P., M.M, Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Dr. Iendra Sofyan M.Si, dilanjutkan dengan penjelasan materi oleh narasumber yang berkualitas dan ahli dalam bidang ekonomi kreatif serta foto bersama.

Dalam sambutannya, oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu Dr. Ahmad Syadali, M.Ed.,yang Diwakilkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif Dr. H. Imam Mahdi, S.P., M.M menyampaikan bahwa, ” Ekonomi Kreatif Merupakan Salah satu Sektor yang
Memiliki Peran penting dalam mendorong
Pertumbuhan Ekonomi, membuka lapangan
Pekerjaan, Serta Meningkatkan Daya Saing Daerah.Berbagai Karya, inovasi, Desain, Merupakan, Dan Produk
Yang Dihasilkan Oleh Para Pelaku Ekonomi Kreatif Merupakan Aset Berharga Yang Perlu Mendapatkan Perlindungan Hukum.

Oleh Karena Itu Kepemilikan Kekayaan Intelektual Menjadi Sangat Penting Tidak Hanya Memberikan Perlindungan Terhadap Karya Dan Inovasi Yang Dihasilkan, Tetapi juga Meningkatkan Nilai tambah produk, memperkuat usaha, serta identitas, Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, melalui kegiatan fasilitasi ini.

Kami berharap para pelaku ekonomi kreatif dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya HKI, jenis -jenis HKI Yang dapat didaftarkan, serta prosedur pendaftarannya.

Kami juga berharap Kegiatan ini dapat mendorong semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang memiliki kesadaran untuk melindungi Karya dan produk nya secara legal, pemerintah daerah melalui Dinas terkait berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ekonomi kreatif, salah satunya melalui pendampingan dan fasilitasi pendaftaran HKI.

Dukungan ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu bersaing di tingkat regional maupun Nasional.Semoga melalui kegiatan ini akan semakin meningkatkan pendapatan pelaku usaha dan keluarganya, meningkatkan realisasi investasi serta meningatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” Ujarnya.

DH/ Thoha /red

Pos terkait