detikhukum.id, || Kab.Tangerang. — Sebanyak 63 orang dari Federasi serikat buruh merdeka adakan demo terkait perjanjian kerjasama didalam PKB.
Selasa 4/08/2026
Dalam aksi demo pukul 09.00 WIB dalam aksi menuntut pesangon yang tidak sesuai dengan PKB perjanjian kerja bersama yang didalam isi PKB sudah disepakati ketika pabrik pindah atau relokasi ,”ucap Nurkomar .
Mengacu ke uu 13 Tahun 2003 dengan ketentuan 2 PMTK,antara karyawan dengan perusahaan sampai saat ini belum ada titik temu,”tambahnya .
Belum ada kejelasan dari PT Syang Fung Tian kampung picung ,RT .001 RW 005 Desa Pasar Kemis ,Kecamatan Pasar Kemis ,Kabupaten Tangerang ,Propinsi Banten .
Nurkomar sebagai anggota federasi serikat buruh merdeka mengatakan kepada awak media,mengenai aksi demo terkait perjanjian kerja sama yang telah disepakati .
Tidak ada perusahaan tetap hanya memberikan pesangon 1Pmtk tidak sesuai PKB ,”ujar nya.
Serikat Buruh Merdeka (SBM)membikin pos perjuangan didepan pintu pagar depan pabrik dan spanduk pun sudah dipasang .
Semoga dengan naiknya berita ini ,ada titik ketemu antar serikat buruh merdeka dan pihak perusahaan ,”pungkas nya.
Subhan beno/red






