Penasehat Hukum Yani Rismayanti Berharap Proses Mediasi Berjalan Objektif dan Transparan

detikHukum.id | Bogor – Penasehat hukum Yani Rismayanti, Leonard Purba, S.E., S.H., berharap proses mediasi dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Bogor dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kepada DetikHukum.id melalui sambungan telepon, Leonard Purba mengatakan dirinya akan mendampingi Yani Rismayanti menghadiri undangan proses mediasi antara pihak yang melaporkan dan pihak yang dilaporkan.

«”Kami akan mendampingi klien menghadiri proses mediasi antara para pihak. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mediasi ini diharapkan menjadi upaya untuk mencari penyelesaian yang adil, proporsional, dan dapat diterima para pihak melalui musyawarah serta pemulihan hubungan dan kerugian yang menjadi persoalan dalam perkara ini,” ujar Leonard.»

Leonard menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara profesional dengan tetap memberikan ruang yang seimbang kepada pihak yang melaporkan maupun pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan keterangan dan kepentingannya sesuai ketentuan hukum.

«”Kami berharap proses mediasi dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila tercapai kesepakatan yang benar-benar disetujui secara sukarela oleh para pihak, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.»

Namun, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Leonard menyatakan pihaknya tetap menghormati dan mengikuti tahapan proses hukum selanjutnya.

Ia juga berharap masyarakat dan insan pers dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional sehingga tidak terjadi penghakiman sebelum adanya kepastian hukum.

«”Intinya, kami menginginkan penyelesaian perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang dirugikan maupun hak-hak klien kami,” pungkas Leonard.»

Penulis: Beno / Pemred
Media: DetikHukum.id

Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Penasehat Hukum Yani Rismayanti
HBS & Legal Partner Law Office 362

Pos terkait