detikhukum.id, || Indramayu,-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum (Alm) Sangidi, seorang pekerja informal yang berprofesi sebagai sopir dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang beralamatkan didesa Plumbon Kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu, Rabu (19/08/2026)
Almarhum Sangidi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal layanan BRILink. Tidak disangka, setelah kurang lebih lima bulan menjadi peserta, almarhum meninggal dunia. Atas kepesertaan tersebut, ahli waris berhak menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari.

Budi, selaku Agen BRILink yang membantu proses pendaftaran almarhum, menyampaikan bahwa proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan dapat dilakukan melalui kanal BRILink.
“Pendaftarannya mudah dan iurannya juga tidak besar. Sebagai Agen BRILink, saya mengajak masyarakat, khususnya pekerja informal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat besar,” ungkap Budi.
Menurutnya, perlindungan tersebut sangat penting bagi pekerja informal seperti sopir, pedagang, petani, nelayan, maupun pekerja mandiri lainnya yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Sementara itu, ahli waris almarhum Sangidi menyampaikan rasa terima kasih atas manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Pihak keluarga mengaku tidak menyangka bahwa kepesertaan yang baru berjalan sekitar lima bulan dapat memberikan manfaat sebesar Rp42 juta.
Manfaat tersebut dinilai sangat membantu meringankan beban dan menjaga keberlangsungan perekonomian keluarga setelah ditinggalkan oleh pencari nafkah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Heni Heryani, mengajak seluruh masyarakat pekerja, khususnya pekerja informal, untuk tidak menunda mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja. Seperti yang diterima keluarga almarhum Sangidi, manfaat Jaminan Kematian dapat menjadi bantuan yang sangat berarti bagi keluarga ketika risiko meninggal dunia terjadi,” ujar Heni.
Heni juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pendaftaran yang tersedia, salah satunya melalui Agen BRILink terdekat, sehingga pekerja informal dapat lebih mudah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi masyarakat yang bekerja sebagai sopir, pedagang, nelayan, petani, pelaku UMKM, maupun pekerja mandiri lainnya, segera daftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan menunggu risiko terjadi, karena perlindungan dibutuhkan sejak mulai bekerja,” tambahnya.
Melalui kolaborasi dengan berbagai kanal layanan, termasuk Agen BRILink, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya penting, tetapi juga mudah dan terjangkau bagi pekerja informal.
DH/Thoha/red






