DetikHukum.id | BOGOR – Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor, Leonard Purba, S.E., S.H., yang juga seorang advokat, menanggapi penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Leonard menyampaikan keprihatinan sekaligus apresiasi terhadap langkah KPK dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau menetapkan seseorang sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya kepastian hukum.
Menurutnya, masyarakat perlu menyikapi informasi mengenai proses hukum tersebut secara objektif dengan mengacu pada sumber resmi dan perkembangan penanganan perkara dari lembaga penegak hukum.
“Kita jangan terburu-buru menyimpulkan telah terjadi OTT terhadap oknum pejabat Pemkab Bogor. KPK memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum,” ujar Leonard.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota AIPBR, untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Leonard juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan KPK dalam menjalankan proses hukum.
“Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi serta pihak yang bertanggung jawab, maka proses hukum harus dilanjutkan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Leonard mengingatkan agar hak-hak hukum setiap orang yang diperiksa tetap dihormati. Menurutnya, perkara tersebut juga dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemerintahan, pengawasan internal, pengelolaan keuangan daerah, serta mekanisme pelayanan publik.
“Jabatan adalah amanah, bukan untuk memperkaya diri sendiri.”
Leonard berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Masyarakat Kabupaten Bogor, kata dia, berhak memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, KPK harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara independen berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita percayakan prosesnya kepada penegak hukum. Yang terpenting, seluruh proses harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti dan aturan hukum, bukan berdasarkan opini maupun tekanan pihak tertentu,” pungkas Leonard.
DH/Subhan Beno/Red
Sumber:
Leonard Purba, S.E., S.H.
Advokat/Konsultan Hukum






