Polres Purwakarta Ringkus 4 Pelaku Begal di Cikumpay, Uang Rp8 Juta dan 2 HP Disita

detikhukum.id – Purwakarta || Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di wilayah Perkebunan Karet Cikumpay, Kabupaten Purwakarta. Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Peristiwa terjadi pada Selasa 25/8/2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban saat itu dalam perjalanan menuju tempat atasannya untuk menyetorkan uang hasil penjualan. Di tengah jalan, korban diduga diberhentikan oleh sejumlah pelaku yang mengacungkan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan uang tunai sekitar Rp8.030.000 serta dua unit telepon seluler merek Samsung warna hitam dan Oppo warna biru.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, setelah menerima laporan, personel piket Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. “Setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Dalam pengungkapan ini empat orang telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP I Made.

Keempat terduga pelaku yang diamankan berinisial S (32), AF (23), R (25), dan IN (24). Semuanya merupakan warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa 2 unit HP milik korban, uang tunai Rp8.030.000, 1 buah celurit, 1 buah pisau, 1 unit motor Honda CRF, 1 unit motor Honda PCX, 4 unit HP, 3 buah dompet, 1 buah senjata keling, serta alat yang diduga digunakan sebagai bong. Tes urine juga dilakukan terhadap para terduga pelaku sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengapresiasi respons cepat personel dan mengimbau masyarakat agar waspada. “Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada, memilih jalur yang aman dan tidak membawa uang dalam jumlah besar seorang diri apabila memungkinkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan Polri 110,” ujarnya.
Polres Purwakarta memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait