CAMAT KRANGKENG BERSAMA PEMDES PURWAJAYA GELAR REMBUK STUNTING TAHUN 2027 CEGAH PENURUNAN DINI ANGKA STUNTING

detikhukum.id, || Indramayu,-

Pemerintah Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu menggelar Rembuk Stunting Tahun 2027, pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Aula Kantor Kuwu Desa Purwajaya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini merupakan musyawarah desa dalam rangka menyepakati langkah-langkah pencegahan dan penanganan stunting untuk Tahun Anggaran 2027 mendatang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kuwu Desa Purwajaya H. Dulata, Camat Krangkeng Indra Mulyana AP. M.Si, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Nurjaman Pendamping Desa, BPD Desa Purwajaya, perangkat desa, PKK, Kader Posyandu, KPM, dan tokoh masyarakat Desa Purwajaya.

Dalam sambutannya, Kuwu Desa Purwajaya H. Dulata menegaskan bahwa rembuk stunting bukan hanya seremonial, tetapi menjadi dasar penyusunan APBDes 2027 agar fokus pada pemenuhan gizi.

Ditambahkan Kuwu H Dulata , kami kumpul di sini untuk komitmen bersama. Data stunting di Purwajaya harus valid. Alhamdulillah angka stunting ada 8 anak dan untuk tahun ini angka tersebut menurut tinggal 2 anak.

Kemudian untuk Tahun 2027.mendatang nanti kita pastikan semua ibu hamil, bayi, balita, dan remaja putri mendapat perhatian gizi dan kesehatan. Tidak boleh ada anak Purwajaya yang stunting,” tegas Kuwu H. Dulata.

Sementara itu, Camat Krangkeng Indra Mulyana AP ,M.Si, memberikan apresiasi kepada Pemdes Purwajaya dalam hal ini Kuwu Purwajaya H Dulata, yang telah melaksanakan rembuk stunting tepat waktu. Ia meminta hasil rembuk tersebut segera dituangkan dalam RKPDes dan menjadi program prioritas,” Ujarnya.

DH/Thoha/red

Pos terkait