detikhukum.id, || Tangerang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang menyusun rencana kerja 100 hari pertama setelah pelantikan. Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomy Suherman, sebagai momentum strategis membangun organisasi yang profesional, independen, transparan, dan responsif.
Masa 100 hari pertama dinilai penting untuk melakukan konsolidasi organisasi, menyusun sistem kerja, membangun jaringan, membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan pendidikan antikorupsi, serta mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat maupun keuangan negara dan daerah.
Visi dan Misi 100 Hari
GMPK Kabupaten Tangerang mengusung visi “Membangun GMPK Kabupaten Tangerang yang Solid, Profesional, Independen, Transparan, dan Responsif dalam Mendorong Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Bebas dari Korupsi.” Adapun misinya meliputi konsolidasi internal organisasi, pembentukan struktur dan perangkat kerja yang efektif, pembangunan sistem administrasi dan database, pembukaan ruang pengaduan masyarakat, peningkatan pemahaman antikorupsi, monitoring pelayanan publik dan pembangunan, kajian terhadap dugaan penyimpangan, pembangunan jaringan kerja, pendorongan transparansi anggaran publik, serta penyusunan laporan kinerja 100 hari.
Sembilan Tahap Program Kerja
Rencana kerja 100 hari GMPK Kabupaten Tangerang terbagi dalam sembilan tahap. Tahap I (Hari 1–10) berupa konsolidasi dan penataan organisasi, meliputi rapat perdana, penyusunan struktur, SOP, kode etik, database anggota, dan kalender kegiatan.
Tahap II (Hari 11–20) pembentukan sistem pengaduan masyarakat melalui program “GMPK Mendengar” dengan kanal pengaduan resmi seperti WhatsApp, email, formulir, posko, dan pengaduan langsung ke sekretariat. Setiap laporan harus diverifikasi terlebih dahulu dan tidak langsung dipublikasikan sebagai tuduhan sebelum terdapat bukti memadai.
Tahap III (Hari 21–30) pemetaan potensi rawan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, dana desa, hibah dan bantuan sosial, perizinan, pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, lingkungan, BUMD/BUMDes, serta program APBD/APBN. Outputnya berupa “Peta Risiko Korupsi Kabupaten Tangerang.”
Tahap IV (Hari 31–45) pendidikan dan kampanye antikorupsi melalui program “100 Hari GMPK Melawan Korupsi” dengan tema “Berani Melapor, Berani Mengawasi, Berani Melawan Korupsi.” Sasaran kegiatan meliputi masyarakat, pemuda, mahasiswa, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, aparatur desa, dan pelaku usaha.
Tahap V (Hari 46–60) monitoring pembangunan dan pelayanan publik pada objek jalan, jembatan, drainase, gedung pemerintah, sekolah, puskesmas, infrastruktur desa, proyek APBD/APBN, dan program bantuan masyarakat. Metode yang digunakan adalah dokumen, lapangan, pengukuran, dokumentasi, analisis, dan klarifikasi.
Tahap VI (Hari 61–70) investigasi dan kajian dugaan penyimpangan melalui Tim Investigasi dan Kajian GMPK dengan prinsip independen, objektif, berbasis data, berbasis bukti, dan tidak menghakimi. Apabila ditemukan indikasi kuat, laporan dapat diteruskan kepada instansi berwenang sesuai mekanisme hukum.
Tahap VII (Hari 71–80) membangun kerja sama dan jejaring melalui audiensi dengan pemerintah daerah, DPRD, Inspektorat, aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian, akademisi, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, media massa, tokoh masyarakat, dan komunitas antikorupsi melalui program “GMPK Bersinergi untuk Pemerintahan Bersih.”
Tahap VIII (Hari 81–90) program Desa Antikorupsi dengan pilot project pada beberapa desa, fokus pada transparansi APBDes, keterbukaan informasi, pembangunan desa, pengadaan desa, bantuan masyarakat, pengelolaan aset desa, dan partisipasi masyarakat melalui program “Satu Desa Satu Gerakan Antikorupsi.”
Tahap IX (Hari 91–100) evaluasi dan laporan 100 hari yang mencakup jumlah kegiatan, laporan masyarakat, laporan terverifikasi, monitoring lapangan, kajian, rekomendasi, kegiatan pendidikan antikorupsi, kerja sama, permasalahan organisasi, dan rencana kerja satu tahun berikutnya.
Target Utama dan Program Unggulan
Target utama 100 hari meliputi konsolidasi organisasi 100 persen pengurus, satu paket SOP organisasi, satu dokumen kode etik, minimal tiga kanal pengaduan, minimal lima kegiatan sosialisasi antikorupsi, minimal 10 lokasi monitoring lapangan, minimal tiga kasus prioritas kajian atau investigasi, minimal lima lembaga audiensi, minimal dua desa program antikorupsi, dan satu laporan 100 hari.
GMPK Kabupaten Tangerang juga menetapkan lima program unggulan, yaitu GMPK LAPOR sebagai pusat pengaduan masyarakat, GMPK MONITOR untuk monitoring pembangunan dan pelayanan publik, GMPK INVESTIGASI untuk verifikasi dan kajian dugaan penyimpangan, GMPK EDUKASI untuk pendidikan dan kampanye antikorupsi, serta GMPK DESA BERSIH untuk pendampingan transparansi dan pengawasan desa.
Dengan tagline “100 Hari, 1 Gerakan, Bersama Lawan Korupsi,” GMPK Kabupaten Tangerang berharap 100 hari pertama menjadi fondasi organisasi yang mampu mendorong pemerintahan bersih, transparan, dan bebas korupsi.
DH/Rika/red






