DETIKHUKUM.ID, BOGOR – Keberadaan sejumlah tempat usaha panti pijat di wilayah Bogor Timur menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dan berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meningkatkan pengawasan terhadap tempat usaha tersebut, terutama terkait legalitas perizinan, ketertiban umum, serta kesesuaian kegiatan operasional dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi keresahan tersebut, Leonard Purba, S.E., S.H., tokoh masyarakat Bogor Timur, meminta Bupati Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan lapangan terhadap tempat usaha yang dilaporkan masyarakat.
Menurut Leonard, pengawasan perlu dilakukan secara serius agar setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman serta kenyamanan warga.
“Kami meminta Bupati Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor tidak mengabaikan keresahan masyarakat. Jika memang ada tempat usaha panti pijat yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan atau mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai aturan,” ujar Leonard Purba.
Ia menegaskan, langkah penertiban harus dilaksanakan secara terukur, objektif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Pemerintah daerah perlu memastikan legalitas perizinan usaha, ketentuan operasional, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Leonard juga menilai bahwa setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional. Dengan demikian, tindakan pemerintah tidak hanya didasarkan pada isu atau dugaan, tetapi harus didukung fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami harapkan bukan tindakan yang sewenang-wenang, tetapi penegakan aturan secara adil. Tempat usaha yang memenuhi ketentuan tentu harus dihormati, tetapi apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Selain meminta pengawasan, Leonard mengimbau masyarakat yang merasa terganggu untuk menyampaikan laporan secara resmi kepada pemerintah daerah maupun aparat berwenang. Laporan tersebut diharapkan dilengkapi informasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Ia berharap Pemkab Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di wilayah Bogor Timur.
“Intinya, kami meminta Pemkab Bogor hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau tidak ada pelanggaran, jangan pula masyarakat membuat tuduhan tanpa dasar,” pungkas Leonard Purba.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, transparan, dan adil, sehingga ketertiban umum tetap terjaga tanpa mengabaikan hak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
DH/Subhan Beno/red
Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H.






