BOGOR, DETIKHUKUM.ID – Belum terealisasinya Bantuan Keuangan (Bankeu) Pembangunan Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor menjadi perhatian Dewan Penasihat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR), Leonard Purba, S.E., S.H. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor agar memberikan penjelasan secara transparan mengenai penyebab keterlambatan pencairan anggaran tersebut.
Menurut Leonard, keterlambatan realisasi Bankeu berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan pemerintahan desa. Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan keterangannya, sejumlah staf desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mulai mengeluhkan belum jelasnya proses realisasi bantuan keuangan tersebut.
Leonard menegaskan, persoalan ini perlu ditangani secara objektif dengan mengacu pada data, dokumen, serta tahapan administrasi yang berlaku. Pasalnya, Bankeu Pembangunan Desa diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka posisi setiap pengajuan. Harus dibedakan antara desa yang belum mengajukan permohonan, desa yang masih melengkapi persyaratan, desa yang sedang menunggu proses verifikasi, dan desa yang seluruh persyaratannya telah terpenuhi tetapi pencairannya masih tertunda,” demikian pandangan Leonard dalam keterangannya.
Pemkab Bogor Perlu Jelaskan Kendala Pencairan
Leonard menyampaikan, terdapat sejumlah kemungkinan faktor yang perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab belum cairnya Bankeu Pembangunan Desa.
Pertama, kendala administrasi di tingkat pemerintah desa, seperti dokumen pengajuan yang belum lengkap, ketidaksesuaian proposal dengan persyaratan teknis, atau dokumen yang masih harus diperbaiki.
Kedua, proses pemeriksaan dan verifikasi di tingkat pemerintah daerah, termasuk pemeriksaan kelengkapan administrasi, kesesuaian rencana kegiatan, serta pemenuhan persyaratan program.
Ketiga, tahapan penganggaran dan penyaluran yang mungkin masih berjalan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Keempat, kendala koordinasi dan penyampaian informasi antara pemerintah desa dengan perangkat daerah terkait.
Namun, Leonard mengingatkan bahwa berbagai faktor tersebut masih harus diverifikasi. Penyebab keterlambatan pada masing-masing desa tidak boleh disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang bersangkutan.
“Jangan sampai pemerintah desa maupun masyarakat hanya menerima informasi bahwa anggaran belum cair, tanpa mengetahui alasan, posisi berkas, dan tahapan penyelesaiannya,” tegasnya.
Minta Evaluasi dan Inventarisasi Desa Terdampak
Sebagai Dewan Penasihat AIPBR Kabupaten Bogor, Leonard mendorong pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang berwenang untuk melakukan evaluasi dan inventarisasi terhadap seluruh desa yang belum menerima Bankeu Pembangunan Desa.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah dapat mengetahui secara pasti status setiap pengajuan, termasuk dokumen yang masih kurang, proses verifikasi yang belum selesai, maupun pengajuan yang telah memenuhi persyaratan tetapi belum memasuki tahap pencairan.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan penjelasan yang jelas kepada pemerintah desa mengenai kekurangan administrasi, tahapan yang sedang berjalan, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan.
Apabila persyaratan telah dipenuhi, pemerintah desa perlu memperoleh informasi mengenai status pemrosesan dan alasan apabila masih terdapat penundaan. Sebaliknya, apabila kendala berasal dari kekurangan administrasi di tingkat desa, perbaikan harus segera dilakukan berdasarkan petunjuk resmi.
Transparansi dan Akuntabilitas Harus Diutamakan
Leonard menilai, persoalan Bankeu bukan semata-mata berkaitan dengan pencairan dana, melainkan juga menyangkut kepastian administrasi pemerintahan, efektivitas pelayanan publik, serta tanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Bogor agar setiap kendala dapat diselesaikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan hambatan administratif, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Sementara itu, apabila terdapat indikasi penyimpangan, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang sesuai berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
“Intinya, setiap anggaran pembangunan desa harus diproses secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan pembangunan di desanya,” ujarnya.
Leonard berharap Pemerintah Kabupaten Bogor segera memberikan kejelasan berdasarkan kondisi dan data masing-masing desa, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Dengan adanya penjelasan yang terbuka, pemerintah desa diharapkan dapat mengetahui langkah yang harus ditempuh, sementara masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan bantuan keuangan yang ditujukan untuk mendukung pembangunan di wilayahnya.
DH/Subhan beno/red
Sumber: Leonard Purba, S.E., S.H. — Dewan Penasihat AIPBR Kabupaten Bogor






