TB Hasanuddin Respons Reshuffle TNI, Maruli dan Tandyo Kini Penuhi Syarat Jadi Calon Panglima

detikhukum.id – Jakarta || Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, merespons isu yang mengaitkan pertukaran jabatan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dengan kemungkinan pergantian Panglima TNI.

Menurut TB Hasanuddin, kemungkinan tersebut belum dapat dipastikan. Namun, perubahan posisi kedua perwira tinggi tersebut membuat TNI Angkatan Darat kini memiliki dua jenderal yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Panglima TNI.

Pertukaran jabatan tersebut terjadi dalam reshuffle terbaru yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (15/10/2026).

Dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Tandyo resmi menjabat KSAD menggantikan Maruli. Sementara itu, Maruli dilantik sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT).

Perubahan jabatan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persyaratan calon Panglima TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

TB Hasanuddin menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, Panglima TNI dapat dijabat oleh perwira tinggi aktif dari masing-masing matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Dengan penugasan barunya, Tandyo kini memenuhi persyaratan tersebut karena telah menjabat sebagai KSAD. Sementara itu, Maruli juga memenuhi persyaratan berdasarkan pengalamannya sebagai KSAD sebelum menduduki jabatan Wakil Panglima TNI.

“Nah, yang Wakil Panglima tadinya (Tandyo) belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi KSAD, sekarang jadi ada dari Angkatan Darat, dua dong. Satu wakil panglima yang baru, kedua KSAD yang baru,” kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Meski demikian, TB Hasanuddin belum memastikan apakah pertukaran jabatan tersebut merupakan sinyal bahwa Presiden Prabowo akan mengganti Panglima TNI dalam waktu dekat.

Menurutnya, kemungkinan itu masih perlu dicermati seiring perkembangan kebijakan dan keputusan terkait kepemimpinan TNI. Dengan perubahan komposisi jabatan tersebut, dua perwira tinggi TNI AD kini sama-sama memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Panglima TNI.

Namun, pemenuhan persyaratan itu tidak serta-merta berarti salah satu dari keduanya akan ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut. Pergantian Panglima TNI tetap bergantung pada keputusan Presiden dan mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan***

DH/raffa christ manalu/red

Pos terkait