detikhukum.id II Indramayu, – Keluarga almarhum M. Yono, warga Desa Sumbon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta. Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Kurnipah, istri almarhum sekaligus ahli waris, pada Minggu (11/10/2026).
Kepala Desa Sumbon, Tarjo hadir mendampingi kegiatan itu sebagai bentuk perhatian pemerintah desa kepada keluarga yang sedang berduka.
Ia mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penyaluran santunan tersebut. Menurutnya, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat membantu meringankan beban ahli waris setelah kehilangan anggota keluarga.

“Atas nama alm Yono, istrinya, dan juga semuanya, saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, risiko dalam kehidupan maupun pekerjaan dapat terjadi kapan saja sehingga masyarakat perlu mempersiapkan perlindungan bagi diri dan keluarga.
Karena itu, ia mengajak warga Desa Sumbon yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mencari informasi mengenai kepesertaan dan prosedur pendaftaran.
“Untuk masyarakat Desa Sumbon, mangga mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ingin mengetahui cara pendaftarannya, silakan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Nanti akan dijelaskan bagaimana proses dan tata caranya,” ungkapnya.
Penyaluran santunan JKM tersebut sekaligus menunjukkan manfaat perlindungan jaminan sosial bagi keluarga peserta. Ketika peserta meninggal dunia dalam kondisi yang memenuhi ketentuan program, ahli waris dapat memperoleh manfaat sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Desa Sumbon berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan tersebut, keluarga diharapkan memiliki dukungan ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang tidak terduga.
DH/Thoha/red






