detikhukum.id – Purwakarta || Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, drg. Hj. Putih Sari, menggelar sosialisasi program perlindungan pekerja bukan penerima upah di Aula Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan bertajuk Lindungi Pekerja, Wujudkan Sejahtera tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja mandiri dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sosialisasi tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Hj. Nina Heltina, Kepala Desa Mekargalih Muhammad Muhyi, S.H., serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Muhyidin DJ. Adapun materi disampaikan oleh Ridwan, Kepala Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam paparannya, Nina Heltina menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi risiko yang tidak terduga, seperti kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dibutuhkan pekerja formal, tetapi juga penting bagi pekerja mandiri dan pelaku UMKM yang turut menopang perekonomian masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan ketika kita menghadapi musibah. Pekerja mandiri maupun pelaku UMKM juga perlu memiliki jaminan agar risiko yang tidak terduga dapat diantisipasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerja bukan penerima upah dapat mengikuti tiga program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp36.800 per bulan, sesuai dengan ketentuan dan program kepesertaan yang diikuti.
Sementara itu, Ridwan memaparkan berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah.
Bagi pekerja penerima upah, terdapat lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia menekankan bahwa kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk membantu pekerja menghadapi risiko pekerjaan sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila terjadi musibah.
Dalam kesempatan tersebut, Putih Sari juga mengingatkan masyarakat agar lebih aktif memastikan status kepesertaan jaminan sosialnya.
Kesadaran untuk mendaftar serta memastikan data kepesertaan tercatat dengan benar dinilai penting agar peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perlindungan ketenagakerjaan, ia turut mengajak masyarakat menjaga kesehatan dan memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan secara bijak.
“Mari kita jaga kesehatan, gunakan fasilitas BPJS dengan bijak, dan bersama-sama kita sukseskan program jaminan kesehatan nasional agar manfaatnya makin dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong untuk menjadi peserta, khususnya bagi pekerja mandiri serta pelaku UMKM yang rentan menghadapi risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.***
DH/raffa christ manalu/red






