Buron Hampir Dua Bulan, Tersangka Pemalsuan SLHS SPPG di Purwakarta Ditangkap di Tangerang

detikhukum.id – Purwakarta || Ahmad Sobana alias AS, tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang digunakan oleh tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Bareskrim Polri di Kota Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2026).

Tersangka ditangkap setelah hampir dua bulan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pencarian petugas.

AS diketahui merupakan warga Kampung Sampih, Desa Cibinong, Kabupaten Purwakarta. Ia diduga membuat dan menjual sertifikat SLHS palsu kepada sejumlah SPPG di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, petugas gabungan melakukan pencarian sejak tersangka melarikan diri pada September 2026. Dalam proses pencarian, polisi sempat mendeteksi keberadaan AS di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi.

Namun, tersangka kembali berpindah lokasi hingga menuju Tangerang. Setelah melacak pergerakannya, petugas akhirnya menangkap AS di kawasan permukiman padat penduduk di Kota Tangerang.

“Sejak September AS telah melarikan diri dan berpindah-pindah tempat,” kata I Made, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, tim gabungan terus melakukan pencarian hingga mengetahui keberadaan tersangka di Sukabumi. Namun, AS kemudian bergerak menuju Tangerang sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan tujuh SPPG di Purwakarta yang menggunakan SLHS palsu yang diduga dibuat oleh tersangka. Setiap sertifikat tersebut disebut dijual dengan harga berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta.

“Dari hasil pemeriksaan ada tujuh SPPG yang menggunakan SLHS palsu buatan tersangka, dengan nilai di kisaran Rp5 juta sampai Rp7 juta per SLHS,” ujar I Made.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut keterangan kepolisian, pasal tersebut mengatur tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri penggunaan sertifikat SLHS yang diduga palsu pada tujuh SPPG di Kabupaten Purwakarta serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.***

DH/raffa christ manalu/red

Pos terkait