detikhukum.id, – Medan || Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), resmi ditahan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek sekitar Rp22 miliar.
Selain Jamaluddin, polisi juga menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni Anwar Sadat (48), Ilham Lubis (52), dan Sunardi Pohan (48). Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proyek pembangunan pasar yang bersumber dari APBD Kota Sibolga tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, menjelaskan Anwar Sadat merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga periode 2022–2025. Dalam proyek tersebut, Anwar bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sementara itu, Ilham Lubis menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023.
Adapun Sunardi Pohan merupakan kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa. Ia diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, sekaligus pihak yang menguasai kegiatan proyek hingga pembayaran termin II atau sebesar 45 persen.
“Di dalam kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini nilainya kurang lebih sekitar Rp22 miliar sekian,” kata Irfan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Menurut Irfan, pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Proyek tersebut dilaksanakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Meski progres pekerjaan dinyatakan mencapai 100 persen, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.
Salah satu temuan berkaitan dengan mutu beton yang terpasang. Beton tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun kekuatan minimum berdasarkan pengujian tiga inti beton.
Selain itu, terdapat selisih bobot hasil perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Contract Change Order (CCO) sebesar negatif 9,404 persen. Pemeriksaan juga menemukan selisih kuantitas pembesian sebesar 20.263,392 kilogram atau setara dengan selisih bobot 2,245 persen.

Irfan menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat setelah proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Masyarakat menduga pembangunan pasar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan dengan melibatkan instansi terkait. Hasil pemeriksaan kemudian menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penghitungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5.031.753.933,15.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume. Berdasarkan metode pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara, nilainya sekitar Rp5 miliar sekian,” ujar Irfan.
Dalam keterangannya, Irfan juga mengungkapkan adanya hubungan keluarga antara tersangka Jamaluddin Pohan dengan Sunardi Pohan yang merupakan pihak kontraktor.
“Satu lagi inisial SP. SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang masih ada hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga,” katanya.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dokumen kontrak atau surat perjanjian, adendum dan Contract Change Order (CCO), serta dokumen pembayaran.
Polisi juga menyita dua unit telepon seluler, yakni Vivo Y35 warna Dawn Gold dan Samsung Galaxy Z Fold 6 warna hitam.
Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, penyidik telah menyelesaikan penanganan terhadap keempat tersangka pada 26 September 2026.
Dalam perkara ini, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Lubis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Sunardi Pohan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
DH/raffa christ manalu/red






