detikhukum.id – Purwakarta || Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikenai penghentian operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Operasional Khusus (Sanksi Administratif – Penyampaian LPDH).
Penghentian operasional itu berdampak pada penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada sejumlah sekolah dan penerima manfaat lainnya. Sejak Senin (2/11/2026), penerima manfaat yang sebelumnya dilayani oleh 13 SPPG tersebut tidak lagi menerima distribusi MBG dari unit pelayanan terkait.
Salah seorang orang tua siswa sekolah dasar negeri di Purwakarta mengatakan, pihak sekolah telah menyampaikan informasi penghentian sementara penyaluran MBG melalui grup komunikasi orang tua siswa sejak Jumat (30/10/2026).
“Pihak sekolah mengumumkannya melalui grup orang tua,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Ia mengatakan, untuk sementara anaknya diminta membawa bekal sendiri ke sekolah karena penyaluran MBG dihentikan.
“Jadi anak bawa bekal sendiri, karena MBG dihentikan dulu. Katanya anggaran SPPG belum turun dari pusat,” ucapnya.
Berdasarkan daftar dalam surat tersebut, 13 SPPG yang dikenai penghentian operasional tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Berikut rinciannya:
SPPG Ciseureuh 6, Kecamatan Purwakarta. ID 6BTOARIZ, Yayasan Insan Cahaya Arrizquha. Mulai beroperasi 9 September 2025.
SPPG Ciwangi, Kecamatan Bungursari. ID L9NNXQ1Z, Yayasan Bumi Lestari Liguna. Mulai beroperasi 28 April 2026.
SPPG Pasawahan Anyar, Kecamatan Pasawahan. ID NTM54LDB, Yayasan Mata Tursina Alam. Mulai beroperasi 19 Agustus 2025.
SPPG Salem 2, Kecamatan Pondoksalam. ID P2ENKQ2G, Yayasan Manbaul Ulum Assalafiyah. Mulai beroperasi 7 November 2025.
SPPG Cipaisan 3, Kecamatan Purwakarta. ID SI7HQXQE, Yayasan Rikrikgemi Indonesia Emas. Mulai beroperasi 14 Desember 2025.
SPPG Linggasari, Kecamatan Darangdan. ID M20CN30A, Yayasan Andi Azhar. Mulai beroperasi 12 September 2025.
SPPG Neglasari 2, Kecamatan Darangdan. ID WXCW75UV, Yayasan Baraya Rukun Sauyunan. Mulai beroperasi 17 April 2026.
SPPG Cigelam, Kecamatan Babakancikao. ID E9E4GWZS, Yayasan Al Insyirah Firdausy Mobarok. Mulai beroperasi 17 Maret 2025.
SPPG Darangdan, Kecamatan Darangdan. ID LARNCLNQ, Yayasan Kamarung Barokah Gizi Mandiri. Mulai beroperasi 5 Februari 2026.
SPPG Ciwareng, Kecamatan Babakancikao. ID PI16IAWI, Yayasan Khayri Arrasyid Sakambang. Mulai beroperasi 8 September 2025.
SPPG Cijati, Kecamatan Maniis. ID XL7HRQRL, Yayasan Berkah Muda Berkreasi. Mulai beroperasi 30 November 2025.
SPPG Purwakarta Kaler 2, Kecamatan Purwakarta. ID XJ1XSKAJ, Yayasan Al-Muhajirin Purwakarta. Mulai beroperasi 7 Januari 2025.
SPPG Huni 2, Kecamatan Wanayasa. ID PLPKFWFL, Yayasan Cahaya Pasundan Insani. Mulai beroperasi 29 April 2026.
Dalam ketentuan surat tersebut, penghentian operasional khusus dapat dicabut setelah Pengawas Keuangan SPPG, Kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra menyusun LPDH dan mengunggahnya melalui portal SIPGN.
Selain itu, Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan dalam waktu 1 x 24 jam.
Penghentian operasional ini menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap kelangsungan penyaluran MBG kepada para penerima manfaat di sejumlah wilayah Purwakarta.***
DH/raffa christ manalu/red






