detikhukum.id, – INDRAMAYU, –
Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Darma Ayu unit sindang yaitu merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air bersih untuk semua lapisan masyarakat dari kalangan bawah sampai atas,akan tetapi tidak dengan konsumen yang bernama munif abdurahman mengalami kebocoran pipa yang tidak dia ketahui sampai mengalami tagihan membengkak,jumat(13/09/2024)

Setelah munif abdurahman meninggal dunia rumah itu dikontrakkan oleh mendiang istrinya dan dikontrakkan sampe bulan april,dan rumah itu kosong dibulan mei,pembayaran dimulai mei benar sesuai dengan pemakaian dan pas dibulan juni sampe kaget karena tagihan pembayaran PDAM sampe 8x lipat dari tagihan sebelumnya yaitu Rp 1.261.425; dan akhirnya yang punya rumah complain melalui no WhatsApp ke PDAM unit sindang untuk diperbaiki secepatnya,dan pas saat itu juga dibulan juni langsung diperbaiki pipa bocornya.

Dengan tagihan sampe Rp 1.261.425 pemilik rumah keberatan karena air itu berasal dari kebocoran bukan dipakai sama pemilik rumahnya atau orang ngontraknya.
Saat di konfirmasi oleh awak media,pihak PDAM mengatakan “ini tagihan sudah jadi paling kita kebijakannya seperti itu paling bisa di cicil,dalam dua bulan ,total semuanya satu juta empat ratus sekian misalkan sekarang ada satu juta wdulu nanti kita terima satu juta nanti masuk ke kas di sini itu bahasanya belum masuk ke system karena system bisa ngebaca setelah semuanya dibayar dan bulan depannya total kekurangannya 470,paling bisa seperti itu pak,klo dicicil namanya nitip dulu tidak masuk system, “ucap arif staff admin PDAM
Yang jadi persoalannya kenapa air yang keluar yang disebabkan oleh kebocoran itu di bebankan kepada konsumen semua dan semuanya harus dibayar tanpa adanya kebijakan dari PDAM unit sindang itu yang disesalkan oleh pemilik rumah tersebut.karena pemilik rumah tidak mau ruwed dan bermasalah terus menerus dengan PDAM akhirnya dibayarlah semua tunggakan kebocoran itu sebesar Rp 1.489.000 semuanya termasuk pembayaran bulan agustus,denda dan retribusi sampah setiap bulan yang harus dibayar.
Didalam konfirmasi lewat telpon WhatsApp pemilik rumah menjelaskan kepada awak media bahwa”pak saya udah transfer uang 1,5jt untuk membereskan tunggakan kebocoran itu sama ibu rika,mohon dibantu untuk menyelesaikan nya”ujar pemilik rumah yang tidak mau disebutkan namanya.
DH/Thoha/red