detikhukum.id, – Bogor-Bansos10 kg beras adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa beras seberat 10 kilo gram yang di tujukan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pokok mereka.
program ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi,mencegah stunting pada balita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat dan masyarakat kecil.
Kategori penerimaan bansos ini meliputi keluarga harapan(PKH),bantuan pangan Non-Tunai(BPNT),serta keluarga dengan balita atau anak yang beresiko stunting.

Saat di konfirmasi awak media kepada Stap Umum Desa Dago sebut saja (Sofyani) mengatakan ada 376 KPM yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Syarat penerimaan untuk pengambilan bansos adalah warga Negara Indonesia pastinya (WNI),memiliki kartu Keluarga(KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
” Saya sangat merasa senang atas bantuan yang disalurkan oleh pemerintah melalui kantor desa Dago,dan harapan kami kalo bisa setiap bulan nya mendapatkan bantuan dari pemerintah ucap salah satu warga desa Dago penerima KPM.
Tujuan nya agar dapat mengurangi beban kami dan membantu kebutuhan ekonomi kami ucap salah satu warga desa Dago sebut saja Yanti, yang meneriman bansos.
DH/Selamet Recka/ red