detikhukum.id, – Lampung Utara – Petugas Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam dan kartu yang berada di Gang Singgah Mata 1 Tanah Miring Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (14/10/24) pukul 17.00 WIB.
Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan 1 orang di duga pelaku judi, 4 ekor ayam, 9 set kartu domino, 1 set kartu remi, 8 pasang sendal jepit, 1 buah besi pengikat ayam, 1 buah ember, 1 buah karpet, 1 buah topi, 5 unit sepeda motor dan uang tunai 27 ribu rupiah.
Sementara itu, para pemain judi sabung ayam dan judi kartu yang lain lari kocar-kacir melarikan diri saat di sergap petugas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin mengatakan, bahwa penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah sekelompok orang yang kerap melakukan aksi perjudian sabung ayam dan judi kartu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, kami langsung merespon dengan melakukan penggerebekan ke lokasi,” kata Kapolsek, Selasa (14/10/24).
Meski hanya berhasil mengamankan satu orang di duga pelaku di lokasi tersebut lanjut Kapolsek, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kotabumi Kota guna proses lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian, baik itu judi darat maupun judi online, khususnya di wilayah hukum Polsek Kotabumi Kota,” tegas Kapolsek Iptu Kolin. (*)
DH/supangat/red