detikhukum.id, –PURWAKARTA-Puteri Komarudin anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta, melaksanakan sosialisasi Penyuluhan Jasa Keuangan “Pelaporan dan Pengaduan Fintech Lending serta Pinjaman Daring Ilegal” untuk masyarakat Purwakarta, di Aula Kampung Empang Jl. Pramuka, Selaeurih, Jatiluhur, Purwakarta, Senin (9/12/2024).
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Putri Komarudin menyampaikan, program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang selama ini jalankan untuk bantuan Pondok Pesantren dan lainnya itu baru bisa berjalan di Trismester pertama tahun depan (2025) sekitar Pebruari atau Maret,” ungkapnya.
Dikatakan Putri, setelah selesai masa kampanye dan pemilu, Alhamdulilah kita sukses bersama-sama, semoga kita tetap semangat di Lima tahun kedepan sampai 2029.
Menurutnya, untuk program tahun depan, biasanya kalau ada pergantian pemerintahan ada perubahan dalam anggaran.
“Akan lebih banyak lagi kita berikan bantuan kepada masyarakat Purwakarta, khususnya masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada warga yang mana telah mendukung saya kembali menjabat periode kedua menjadi Anggota DPR RI Komisi XI yang membidangi keuangan,” jelasnya.
Anggota Komisi XI tersebut, datang ke acara itu dampingi Kepala Bagian (Kabag) Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Teguh Dinurahayu, yang berkesempatan menyampaikan, untuk hati-hati di zaman digital.
“Kepada masyarakat untuk berhati hati di zaman digital sekarang, tidak terlena dengan pinjaman uang via online, agar tidak terpancing dengan pinjaman pinjaman tersebut dan kita harus belajar cerdas begitu juga dengan permainan game slot,”tegasnya.
Hal itu disaksikan semua yang hadir, termasuk perwakilan warga dari sepuluh Desa Se-Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
DH/Laela/red