detikhukum.id,- Bandung Dalam konferensi pers, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 55 tersangka dalam upaya penangkapan, pencegahan, dan penggagalan peredaran narkotika berbagai jenis.
“Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram,” ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Selain itu, polisi juga menyita obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir.
Obat-obatan tersebut diperoleh dari 15 warung yang kini sudah diberi garis polisi.
“Seluruh tersangka akan kami proses hukum dan bawa sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, ditemukan adanya aktivitas peracikan tembakau sintetis di rumah-rumah tersangka.
“Kami berhasil menyita seluruh barang bukti, termasuk cairan bahan baku dan alat timbangannya,” jelas Kusworo.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 juta, meliputi narkotika jenis sabu sintetis, ganja, hingga obat-obatan terlarang.
Lanjut Kusworo, operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111, 112, dan 114, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Beberapa tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
DH/Sirait rusden maringan/red