detikhukum.id — Parung panjang, Kab Bogor | Para ketua RT, ketua RW, Kadus dan juga warga Perumnas 1 Parung Panjang Melakukan aksi Demontrasi di Kantor Pemasaran Parayasa di jalan raya Salimah. Rabu (26/02/2025)
Aksi demontrasi ini menuntut kepada pihak Developer untuk menyerahkan atau di serah – terimakan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor,
Sebagaimana Kewajiban Penyerahan PSU kepada Pemda diatur dalam Kemendagri no 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan Prasarana Sarana Utilitas perumahan dan pemukiman di daerah.
Dalam Undang – undang nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 114 ayat (1) bahwa Pemda dapat menerima penyerahan PSU dari pemerintah atau pihak lain.
Soleh sebagai ketua paguyuban seluruh RT,RW dan kadus mengatakan pada awak media,bahwa kami warga perumnas satu sudah berkali-kali melakukan pengajuan ke pihak Developer namun tidak ada tanggapan sama sekali.
“Perumnas 1 ini sudah 28 tahun berdiri dari mulai infrastruktur,sarana dan prasarana tidak ada perbaikan atau pembangunan,sehingga kami melakukan aksi demonstrasi untuk segera pihak Developer menyerah terimakan PSU kepada Pemda Bogor,supaya ada pengelolaan terkait infrastruktur, Sarana dan prasarana,” Ucapnya Soleh
Disisi lain ketua RT Ocha menyampaikan “Aksi Demonstrasi di terima oleh pihak Developer dan ada mediasi,namun terkait hasil yang di bicarakan belom ada hasil yang memuaskan” ungkapnya
Ketika awak media hendak mewawancarai seorang perwakilan developer atas nama Kevin, Beliau menolaknya tanpa alasan yang jelas.
“Nanti setelah bubar ya” ucapnya kelvin, Sambil jalan menghindari wartawan,kemudian masuk ke ruangannya.
DH/ Subhan beno /red