detikhukum.id,- Purwakarta | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna landasan hukum agar Dinas Teknis dapat memantau lalulintas perdagangan daging hewan beku dan daging hewan segar, selama ini diketahui hewannya dari Purwakarta dibawa ke rumah potong hewan di Bandung dan dipasarkan di pasar Cikampek, yang beli diantaranya orang Purwakarta, sedangkan Dinas Teknis dalam hal ini Dinas Perikanan Dan Peternakan (Diskanak) tidak punya kewenangan mengawasi lalulintas perdagangan daging hewan tersebut mengingat belum ada regulasinya.
Hal tersebut diketahui saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Diskanak Purwakarta, membahas persiapan pembahasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Peternakan dengan Kesehatan Hewan di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Purwakarta, Jumat (7/3/2025).
Hadir dalam dalam kesempatan ini para pejabat dilingkungan Diskanak dan sejumlah anggota Bapemperda DPRD Purwakarta.
Said Ali Azmi, Politisi dari Partai Gerindra yang akrab disapa Bang Jimmy menyatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Diskanak, para pedagang Sate Maranggi membeli daging dari pasar Cikampek, hewannya dari Purwakarta dibawa ke rumah potong hewan di Bandung dan dipasarkan di pasar Cikampek yang belinya orang Purwakarta. “Betul begitu” kata Bang Jimy.
Anggota Bapemperda selain Bang Jimy hadir pula Karwita dari Partai Golkar, mengulas dengan ketus keberadaan peternakan ayam yang sudah oprasional tapi belum mengurus perizinan.
“Kami pernah mendatangi sebuah perusahaan PT. M. Perusahaan ini izinnya bukan peternakan. Padahal di belakang kantor yang sangat luas tersebut suka panen ayam potong. Kami sempat dibohongi oleh pihak perusahaan yang menutupi keberadaannya,” jelas Karwita.
Penjelasan itu ditegaskan pula oleh Politisi Gerindra Hj. Nina Heltina, dalam kesempatan ini Nina mempersoalkan keberadaan perusahaan – perusahaan peternakan hewan yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta masih ada yang belum memiliki izin operasional.
Pertimbangan dan masukan yang sifatnya Teknis dan Non Teknis disampaikan anggota Bapemperda dari PKS, Dedi Juhari.
Yang sifatnya teknis pelaksanaan itu nanti diatur di Perbup (Peraturan Bupati). Sementara yang non teknis bersifat umum diatur di Perda (Peraturan Daerah). Ini penting! Ruang lingkup yang akan kita bahas dan dimasukan kedalam Perda ini poinnya apa saja? Sangat penting memasukan klausul tentang kesehatan hewan dan tentang peternakannya,” kata Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
“Yang paling penting poinnya investasi, kemudian kesehatan hewan dan retribusi. Investor masuk dengan nyaman, kemudian PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga meningkat dengan adanya Perda ini, kesehatan hewan pun terjaga, itu yang kita pertimbangkan dalam Raperda ini,” terang Dedi Juhari.
DH/Laela/red