Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos, 11 Kepsek SMP di Subang Bakal Dilaporkan ke APH

detikhukum.id,- Subang || Dugaan penyalahgunaan dana operasional sekolah (BOS) tahun anggaran (TA) 2023 di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang, Jawa Barat akan dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH).

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten Subang, Muhammad Waryana Suhendi, SH., dalam keterangannya, pada Sabtu 08 Maret 2025.

“Berdasarkan data yang kita miliki saat ini, terdapat 11 sekolah setingkat SMP dimana penggunaan anggaran ji dana BOS tahun 2023 diduga telah terjadi penyalahgunaannya,” ungkap Muhammad Waryana Suhendi.

Menurutnya, nominal penggunaan dana BOS di 11 SMP tersebut tidak sesuai dengan penggunaan yang sebenarnya, atau berbeda-beda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya. Dari mulai anggaran yang terendah sekitar Rp 76 juta hingga Rp 582 juta rupiah.

“Kami punya data sekolah itu, dan besaran anggaran tiap-tiap sekolah SMP tersebut. Selain itu, dari data yang kami miliki, dari 11 SMP dimana penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 yang tidak sesuai yang sebenarnya, totalnya mencapai Rp 3,49 miliar,” ucapnya.

Oleh karena itu, DPC LAKI berencana melaporkan ke-11 Kepala Sekolah SMP ini ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Subang. “Semua bukti sudah ada, kita akan cari waktu yang tepat untuk melaporkan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, hingga berita ini ditulis, belum mendapatkan keterangan secara resmi terkait permasalahan ini.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait