detikhukum.id,- Purwakarta || Bukannya bertobat di saat bulan suci ramadhan, dua orang pemuda berinisial RAS (31) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, dan OP alias Kipli (24) warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang malah asyik mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Alhasil, dua pemuda itu harus rela menikmati lebaran di sel tahanan setelah berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ini diamankan di dua tepat yang berbeda.
Pelaku inisial RAS ditangkap dj wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan, Kipli diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah,” kata Kasat Res Narkoba, Yudi Wahyudi kepada wartawan, pada Selasa 17 Maret 2025.
Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial RAS, yakni sebuah mangkok bening berisikan narkotika jenis ganja, sebuah bungkus rokok bekas Djarum Super berisikan pavier dan satu handphone merk OPPO A5S warna biru milik pelaku. Dari pelaku RAS ini kami mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 20,22 gram,” ujarnya.
Sedangkan dari tersangka Kipli, lanjut Yudi, pihaknya mengamankan 7 linting narkotika jenis ganja, sebungkus plastik warna ungu didalamnya terdapat tembakau, sebungkus pavier merk royo dan satu handphone merk REDMI warna biru.
“Dari Kipli anggota kami mengamankan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 5,74 gram,” ucapnya.
Yadi menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis ganja itu didapatkan oleh RAS dari Kipli. Kemudian, dilakukan pengembangan dan pihaknya mengamankan kipli.
“Kipli mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). D ini menitipkan ganja tersebut ke Kipli untuk diedarkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” tegas Mantan Kasat Reskrim Narkoba Polres Sukabumi ini.
Yudi juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
“Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah,” tandasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red