Mahasiswa UMC Gelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kepada Masyarakat Cirebon

detikhukum.id, || Cirebon,-
Berhati-hatilah dalam memakai alat kecantikan atau penggunaan parfum,pemutih muka, lipstik, kutek dan lain-lain yang kaitannya dengan produk,untuk konsumen penggunaan yang telah dipakai, karena kemajuan zaman dan pasar bebas atau pemasaran yang global sehingga tidak terjangkau dalam hal pengawasan yang ujung-ujungnya akan merugikan konsumen baik materil dan moril lebih lagi kerugian terkait dengan kesehatan. Sosialisasi tentang hukum dengan tema ” JADILAH KONSUMEN CERDAS DIDALAM ERA DIGITALISASI ” dari Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) fakultas hukum semester 6 , narasumber Dr. Siti Alisah, S.H, M.H.I selaku dosen dan Taufik/Bang kumis dari Mahasiswa bertempat di aula Desa Kuwu Prajawinangun Kulon, kecamatan Kaliwedi, kabupaten Cirebon Jawabarat, turut hadir Kuwu Prajawinangun kulon iswadi , Masyarakat umum dan unsur perangkat desa.Kamis (17/04/2025).

Pemaparan oleh dosen fakultas hukum UMC Dr.Siti Alisah, S.H, M.H.I menyampaikan bahwa ,” Bagi konsumen harus cerdas dalam memilih atau belanja produk terutama kaum hawa yang kaitannya dengan kebutuhan kosmetik dan lainnya karena apabila tidak teliti dalam membeli akan rugi baik secara materil maupun kesehatan semisal mengunakan kosmetik untuk pemutih wajah apabila asal beli tidak mikir dampaknya maka wajah rusak belum produk kosmetik lainnya ,oleh karena itu teliti sebelum membeli maka jadilah konsumen yang cerdas apalagi sudah zaman digitalisasi semuanya bisa dengan online ,oleh karena itu apabila konsumen merasa dirugikan maka segera lapor ke BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) untuk di tindak secara hukum ,” Ujar Siti Alisah.

Juga di jelaskan secara hukumnya oleh Taufik (Bang kumis) sebagai perwakilan mahasiswa fakultas hukum menjelaskan bahwa ,” Maka perlu di ingatkan bahwa setiap tindakan dan perbuatan pasti ada konsekuensi hukumnya termasuk apabila orang membeli produk baik berupa kosmetik atau alat kecantikan dan lainnya yang akhirnya merugikan pembeli atau konsumen setelah barang tertentu ternyata timbul masalah atau komplain maka wajib melaporkan atas kejadian tersebut sesuai payung hukumnya terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 jangan sungkan apalagi takut pasti akan di tangani , dan di himbau harap berhati-hati apabila membeli apapun jenisnya tidak hanya kosmetik karena Negara hadir dengan di terbitkannya Undang-Undang tersebut untuk melindungi rakyatnya ” Jelas Taufik Kumis.

Dengan adanya seminar yang dilakukannya oleh orang-orang yang berkopeten dibidangnya khususnya mahasiswa dan mahasiswi serta dosen UMC diharapkan masyarakat Cirebon dan sekitarnya bisa memilih dan memilah produk yang mau dibelinya dengan cerdas.

DH/Thoha/red

Pos terkait