Forum Purnawirawan Desak Copot Gibran, Eddy Soeparno: MPR Tetap Berpegangan pada Keputusan KPU

detikhukum.id, || Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akhirnya angkat bicara terkait desakan Forum Purnawirawan TNI yang meminta pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menegaskan, bahwa MPR tetap berpegangan pada keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia juga mengingatkan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 melalui keputusan sah KPU.“Untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” tegas Eddy dikutip dari Suaranusantara, Rabu 30 April 2025.

Eddy menilai, terkait dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan, semestinya persoalan itu ditindak sebelum proses pemilihan dan pelantikan selesai. Ia menyebut, kini pemerintahan sudah berjalan dan untuk persoalan pemakzulan memerlukan kajian lebih dalam oleh ahli hukum tata negara.

“Sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan. Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi,” ujarnya.

Eddy juga memastikan bahwa hingga kini MPR belum membahas usulan pencopotan Gibran dalam forum resmi internal mereka. “Belum, sampai saat ini masih belum. Dan kalaupun ada, pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait