Ketua DEMA STAI Bahriyatul Ulum Soroti Kantor Desa Muara Nauli Tanpa Plang: Simbol Transparansi yang Terabaikan

detikhukum, id. — Tap-Teng ||
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dari salah satu perguruan tinggi di Sibolga-Tapanuli Tengah, Amri Alwi Alfathsyah, menyampaikan keprihatinannya terkait laporan media mengenai kantor Kepala Desa Muara Nauli, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diduga tidak memiliki plang identitas.

Amri menyampaikan kepada awak media pada Senin,12 Mei 2025 menurutnya, ketiadaan plang tersebut mencerminkan pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

“Kantor desa adalah representasi paling dasar dari pelayanan publik. Tidak adanya plang nama di depan kantor desa bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tapi juga melecehkan hak masyarakat untuk tahu ke mana mereka harus mengadu atau mengakses layanan,” tegas Amri.

Ia menambahkan bahwa keberadaan plang nama bukan sekadar simbol, melainkan penanda legalitas dan identitas institusi pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi.

Sebagai Ketua DEMA, Amri mendesak pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas kepala desa yang lalai dalam memenuhi standar administrasi pemerintahan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda desa, untuk lebih kritis dan berani menyuarakan aspirasi dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.

“Pemuda dan mahasiswa harus menjadi mitra kritis pemerintah. Kita tidak boleh diam ketika ketidakpatuhan menjadi hal yang dianggap biasa,” pungkasnya.

DH/M Rizki Pane/red

Pos terkait