Toko Penjual Obat Tramadol Rawa Lumbu Merasa Kebal Hukum

detikhukum.id, || Bekasi, — pasca penggerebekan penjual obat daftar g yang berlokasi di Jl. Caringin, Bojong Rawalumbu, yang berada persis di seberang PT SKB, tak membuat membuat pelaku jera, Sabtu (26/7/2025).

” Benar-benar kebal hukum padahal sudah pernah digrebek tapi kenapa bisa buka lagi,” ungkap sumber.

Menurut Katim Unit Satresnarkob Polsek Rawalumbu Bripka Bagus Nuriyanto, selaku Katim Unit SatNarkoba Polsek Rawalumbu juga mengatakan, pada penggerebekan tersebut Unit SatNarkoba mengamankan barang bukti diantaranya, Tramadol 4 bungkus plastik berisi total 350 butir, DMP 3 bungkus plastik berisi total 15 butir, Eximer 30 bungkus plastik berisi total 120 butir dan 5 lembar uang pecahan 50rb hasil penjualan.

“Untuk pelaku yang berhasil diringkus yaitu bernama M. AM sebagai Tersangka akan dijerat dengan Pasal. 435 junto Pasal. 138 ayat (2) dan ayat (3) junto Pasal. 436 ayat (2) UU RI No.17 th. 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujarnya. melansir dari media www.inijabar.com. 11 Juli 2024.

“Kami dari pihak Polsek Rawalumbu secara tegas akan memberantas segala bentuk peredaran maupun penjualan obat keras golongan g maupun narkoba jenis apapun, kami tidak akan pandang bulu dan memberi tolerir dalam hal tersebut,” imbuhnya

Dia menceritakan, langkah tegas itu dilakukan berawal dari aduan masyarakat kepada wartawan. Warga merasa resah dan geram karena toko obat tersebut dengan secara terang-terangan menjual obat keras kepada pelajar dan anak dibawah umur.

DH/Ari Gomes /red

Pos terkait