Mendagri Imbau Kepala Daerah Keluarkan Kebijakan yang Berpihak pada Rakyat

detikhukum.id, || Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan terkait pajak dan retribusi yang berpihak kepada rakyat.

“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” ujar Mendagri, dikutip dari Antara, Jumat 15 Agustus 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri sebagai respons atas kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang memicu kemarahan warga hingga terjadi demo yang berakhir ricuh.

Mendagri mengingatkan agar perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dilakukan pemerintah daerah harus dilakukan secara hati-hati. “Itu jangan sampai memberatkan masyarakat. Prinsip utamanya itu,” ucapnya.

Mantan Kapolri itu mengimbau kepala daerah untuk memberikan waktu lebih dalam proses sosialisasi kebijakan agar dapat diterima secara menyeluruh. “Misalnya, dibuat tahun ini, tetapi berlakunya mulai 1 Januari tahun berikutnya,” ungkapnya.

Selain itu, Mendagri juga meminta pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dengan melihat dinamika masyarakat terlebih dahulu serta menggunakan cara-cara yang responsif dan akomodatif seperti dialog.

Di sisi lain, Mendagri mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis apabila ingin menyampaikan tuntutan. “Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar,” tuturnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait