detikhukum.id|| Purwakarta – Komitmen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah terus ditunjukkan jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, salah satunya dengan melakukan Operasi Minuman Keras (miras) dalam Patroli Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin, 19 Agustus 2025, Malam.
Dalam tersebut petugas berhasil mengamankan 150 botol miras berbagai merk dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui, Kasat Samapta, AKP Novian Yuga Prama, mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kabupaten Purwakarta yang aman dan Kondusif.
“Sebagai mana arahan Pak Kapolres Purwakarta, kegiatan ini lakukan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat, dan ini merupakan bentuk penegakan hukum kepolisian karena kita ketahui bersama minuman keras beralkohol ini sebagai salah satu penyebab terjadinya potensi suatu tindak kriminal,” Ucap Yuga, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Dijelaskannya, Operasi pekat di fokuskan pada lokasi yang diduga sebagai tempat menjual miras di wilayah Hukum Polres Purwakarta.
“Kita lebih menyasar ke miras, karena miras bisa menimbulkan bahaya kepada yang minum maupun orang lain. Akibat dari miras pun sudah banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya,” ungkapnya.
Yuga menambahkan, kegiatan serupa bakal terus dilakukan, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
“Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan guna menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif,” Ungkap Yuga.
Diketahui, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pun melakukan hal serupa untuk meminimalisir aksi kriminal yang dipicu usai menenggak miras di Kabupaten Purwakarta.
DH/Samuel A.S/red