Tiga Saksi Dipanggil Polres Tapanuli Tengah, Kasus Anggiat Marito Kian Menguat

detikhukum,id, – || Tapanuli Tengah.
Perkembangan terbaru dari kasus dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, serta upaya kriminalisasi yang dilaporkan oleh Anggiat Marito kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya penyidik melayangkan SP2HP sebagai tanda resmi penanganan perkara, kini Polres Tapanuli Tengah menerbitkan tiga surat panggilan saksi.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, tiga orang saksi yang dipanggil penyidik.

Surat panggilan tersebut dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polres Tapteng, tertanggal 8 September 2025, dengan nomor : B/3446/IX/RES.1.24/2025/Reskrim, B/3447/IX/RES.1.24/2025/Reskrim, dan B/3448/IX/RES.1.24/2025/Reskrim.

Pemanggilan tiga saksi ini memperlihatkan keseriusan aparat dalam mendalami laporan Anggiat Marito yang sebelumnya menegaskan adanya dugaan rekayasa kasus, pemalsuan tanda tangan, serta upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

Dalam keterangannya, Anggiat menyebut bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut nama baik dirinya, tetapi juga menyentuh ranah moral, kehormatan, serta hak asasi seseorang. Ia bahkan mengaku memiliki bukti rekaman suara dan dokumen yang menguatkan dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam perkara tersebut.

Dengan langkah pemanggilan tiga saksi ini, publik kini menaruh harapan besar agar penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sejumlah aktivis mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ini bukan hanya soal pribadi Anggiat Marito, tapi juga soal marwah hukum. Jangan sampai hukum dipermainkan untuk kepentingan segelintir orang,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tapteng.

Kasus ini diduga melanggar beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Tanda Tangan,
  • Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah,
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Jika terbukti, ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Kini semua pihak menanti, apakah keterangan para saksi yang dipanggil penyidik akan memperkuat laporan Anggiat Marito dan mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik dugaan rekayasa kasus ini.

DH / MUHAMMAD RISKI PANE / RED

Pos terkait