Kang Dedi Mulyadi Akan Menindak Tegas Perusahaan Tambang Yang Bandel Terkait Jam Operasional di Parungpanjang

Oplus_131072

detikhukum.id, || KAB. BOGOR, – Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat terpilih, akan menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar jam operasional di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Sabtu (20/09/2025)

Menurut Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023, jam operasional truk tambang seharusnya dimulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, banyak truk tambang yang beroperasi di luar jam tersebut, menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

*Tindakan yang Akan Diambil:*

– *Pencabutan Izin*: Kang Dedi Mulyadi akan mencabut izin perusahaan truk tambang yang melanggar jam operasional.

– *Kerja Sama dengan Pemerintah Lain*: Kang Dedi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini.

– *Pengaturan Arus Lalu Lintas*: Pemerintah akan mengatur arus lalu lintas dan jam operasional truk tambang untuk mengurangi dampak negatif.

– *Penindakan oleh Kepolisian*: Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, siap menindak truk-truk tambang yang melanggar jam operasional ¹ ².

*Dampak dari Pelanggaran Jam Operasional:*

– *Kecelakaan Lalu Lintas*: Pelanggaran jam operasional truk tambang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang telah merenggut 194 nyawa dalam enam tahun terakhir di Parung Panjang.

– *Kemacetan*: Truk tambang yang beroperasi di siang hari menyebabkan kemacetan panjang di jalan raya.

Dalam video unggahannya Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perusahaan yang bandel tidak mentaati aturan akan dihentikan sementara atau akan dihentikan secara permanen. Ucapnya

DH/Subhan beno/red

Pos terkait