detikhukum.id, || Jakarta Pusat – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman, Polsek Johar Baru bersama tiga pilar serta stakeholder terkait menggelar Rapat Koordinasi Pra Penertiban Rumah Kos di wilayah RW 02 Kelurahan Kampung Rawa, Senin (29/9/2025) pukul 13.30 WIB.
Rakor yang berlangsung di lobi Kelurahan Kampung Rawa, Jalan Rawa Selatan 3, dihadiri oleh Lurah Kampung Rawa, Sekretaris Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Bimaspol, Satpol PP, Satlak Dukcapil, UP3D Kecamatan Johar Baru, perwakilan Dishub, Damkar, tokoh masyarakat, FKDM, hingga pendamping sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan penertiban rumah kos berjalan lancar. “Kami mendukung penuh langkah tiga pilar dan seluruh stakeholder. Penertiban ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan lingkungan. Semua penghuni kos wajib tertib administrasi, wajib lapor, serta pemilik kos diwajibkan memiliki sarana keamanan seperti APAR,” ujar Susatyo.
Senada, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menegaskan pentingnya deteksi dini dan pencegahan dini potensi gangguan kamtibmas. “Kami akan mengawal kegiatan penertiban besok. Bila ditemukan barang-barang terlarang, akan kami tindak sesuai prosedur. Kami juga mengingatkan pemilik kos agar memperhatikan kebersihan, keamanan, dan menyediakan lahan parkir yang layak bagi penyewa,” ucapnya.
Hasil rakor menetapkan bahwa penertiban akan dilaksanakan pada Selasa (30/9/2025) pukul 15.30 WIB, dengan lima rumah kos menjadi prioritas kunjungan. Kegiatan ini berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang nyaman dan harmonis di wilayah Johar Baru.
Masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan aparat bila membutuhkan bantuan keamanan melalui Call Center 110, Polsek Johar Baru, maupun Bhabinkamtibmas setempat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
DH/Indah/red