Pembinaan dan Evaluasi Pengunaan Dana Bosp Tahun 2025 Tingkat Sekolah Dasar.

detikhukum.id, || Lampung Utara. Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana operasional sekolah ( Bosp ) pada jenjang Sekolah Dasar perlu dilakukan pembinaan dan evaluasi.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara lakukan pembinaan dan evaluasi pengunaan dana Bosp di sejumlah Sekolah Dasar yang ada dilingkungan Kecamatan Abung Selatan, Kecamatan Abung Semu
li dan Kecamatan Blambangan Pagar. Senin 6/10/2025.

Kegiatan pembinaan dan evaluasi pengunaan dana Bosp dilaksanakan di ruang UPTD SDN 3 Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang di wakili oleh sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Utara Tuti Rospasari M.pd, beserta jajarannya, Korwil, K3S, dan seluruh Kepala Sekolah Dasar yang ada di 3 Kecamatan, yakni Abung Selatan, Abung Semuli, dan Blambangan Pagar.

Pemantauan pengunaan dana Bosp tahun anggaran 2025 tersebut meliputi kegiatan operasional, pembayaran gaji guru dan pembelian bahan – bahan yang dibutuhkan oleh pihak sekolah.

Tak hanya itu, tim pembinaan juga mengevaluasi kualitas pengajaran dan kelayakan infrastruktur sekolah dasar dan mengidentifikasi masalah – masalah yang timbul dalam pengunaan dana Bosp di Sekolah Dasar tersebut.

Dalam hal ini sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Tuti Rospasari, M.pd menyampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah agar dana Bosp tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhannya, serta pengunaannya pun harus jelas dan transparan.
Ia berharap dengan adanya dana Bosp ini kegiatan belajar mengajar akan lebih baik lagi, sehingga pendidikan yang ada di Kabupaten Lampung Utara kedepan lebih maju.
Acara pembinaan dan evaluasi pengunaan dana Bosp dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta diskusi.

DH/ Supangat /red

Pos terkait