detikhukum.id, – || Purwakarta – Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kali ini, Satreskrim Polres Purwakarta Dan Polsek Jatiluhur berhasil mengungkap enam pelaku curanmor selama September hingga Oktober 2025.
Dari enam pelaku yang diamankan empat diantaranya anak berkonflik dengan hukum (ABH). Enam orang yang diamankan yakni berinisial R (18), DM (24), AP (16), AP (15), GS (16) dan A.S (17).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen sebelumnya.
“Kasus ini terungkap setelah kami Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur menerima 13 laporan warga Purwakarta yang menjadi korban pencurian sepeda motor dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025 di wilayah hukum Polres Purwakarta,” ungkap AKBP Anom, saat menggelar konferensi pers di Polsek Jatiluhur, Pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kapolres menyebut, dari enam orang yang berhasil diringkus, empat diantaranya masih dibawah umur.
“Pelaku curanmor, empat diantaranya masih berstatus anak, sehingga terhadap yang bersangkutan kita tetapkan prosedur, bagaimana anak yang berhadapan dengan hukum atau (ABH),” jelas Anom.
Dari hasil pengungkapan ini, kata dia, Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek, satu buah kunci leter T, serta satu obeng yang digunakan dalam aksi kejahatan.
AKBP Anom menjelaskan, para pelaku beraksi dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di teras atau halaman rumah. Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci astag dan merusak kabel starter untuk menyalakan mesin.
“Dalam melakukan aksinya para tersangka dan ABH ini berkeliling mencari target sepeda motor yang tersimpan di luar rumah. Dari enam orang tersebut punya peran masing-masing. Dua orang sebagai penadah dan empat ABH memiliki peran sebagai pemetik,” Tutur Kapolres.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, para pelaku menjual kendaraan tersebut dengan harga murah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Kapolres menyebut, Motif para pelaku terungkap dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Mereka mengaku hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKBP Anom.
AKBP Anom mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, khususnya curanmor. Untuk sepeda motor, pastikan dikunci dan ditaruh di tempat yang aman.
“Saya selalu menyampaikan, beberapa kejadian terkait dengan tindak pidana karena adanya kesempatan, dimana kendaraan tidak dikunci dan kunci nyantol di kendaraan, sehingga dengan mudahnya pelaku membawa motor tersebut,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen terus melakukan pembersihan terhadap aksi kriminal jalanan. Wilayah Perkotaan disebut menjadi fokus utama pengawasan karena padat penduduk dan rawan curanmor.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Anom.
DH/Samuel A.S/red