detikhukum.id — Bogor
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Bogor Timur menyoroti kinerja beberapa kepala desa yang jarang hadir di kantor, salah satunya Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi. Warga mengaku sering mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan karena kepala desa kerap tidak berada di tempat pada jam kerja.
Menanggapi hal tersebut, Leonard Purba, SE., SH., aktivis Bogor Timur sekaligus pemerhati masyarakat (PPMBT), meminta Bupati Bogor Rudi Sumanto, S.Si. segera mengambil tindakan tegas.
“Ketidakhadiran kepala desa di kantor merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024, serta melanggar Peraturan Bupati Bogor. Ini harus ditindak agar tidak menjadi contoh buruk bagi kepala desa lain,” tegas Leonard saat dihubungi detikhukum.id, Oktober 2025.
Leonard yang juga mantan aktivis Forkot menambahkan, jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah, ia berencana melaporkan hal ini langsung kepada Kementerian Desa PDTT (Kemendes PDTT).
DH/ Subhan Beno /red
Sumber: Leonard Purba, SE., SH.






