detikhukum.id,- Jakarta Pusat, 4 November 2025 — Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bau kaporit yang tercium di sekitar lingkungan Jalan Batu Ceper VIII RT 06/01, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, jajaran tiga pilar bersama unsur terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal, Selasa (4/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasipem Kelurahan Kebon Kelapa, Kasatpol PP, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kelapa, staf UPMPTSP, anggota Satpol PP, tim AJIB, Ketua RW 01, FKDM, dan Ketua RT 006/01. Mereka bersama-sama melakukan peninjauan ke area pabrik PT Kreasi Pack Indo, yang dilaporkan menjadi sumber munculnya bau menyengat tersebut.
Dalam pelaksanaan pengecekan, petugas memberikan sejumlah arahan penting kepada pihak perusahaan. Salah satunya adalah agar pengelolaan limbah dilakukan secara benar dan ramah lingkungan, dengan sistem daur ulang untuk mencegah terjadinya pencemaran udara maupun air di sekitar permukiman warga. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melengkapi administrasi operasional serta menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) dan perlengkapan keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kelapa, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengimbau agar pihak perusahaan turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. “Kami harap ada kerja sama yang baik antara perusahaan, warga, dan pemerintah setempat agar aktivitas industri tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. Seluruh pihak bersepakat untuk terus berkoordinasi dalam mencari solusi terbaik agar persoalan bau kimia tersebut dapat ditangani dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
DH/Yordani Emerald/red






