Lembakum WPM Indonesia Laporkan Sejumlah Perusahaan Leasing ke OJK Pusat Terkait Penarikan Sepihak Kendaraan Debitur

detikhukum.id, || Bogor, 5 November 2025 —
Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Masyarakat (Lembakum) WPM Indonesia resmi melayangkan pengaduan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat terkait maraknya aksi penarikan kendaraan debitur secara sepihak di jalan, yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan leasing melalui mitra mereka.

Anggota Lembakum WPM Indonesia, Amris Aprianto Hasibuan, menjelaskan bahwa praktik kemitraan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan leasing justru memunculkan banyak oknum yang mengatasnamakan mitra leasing untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa — bahkan terhadap kendaraan yang status kreditnya telah lunas.

“Berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat dan para debitur, kami mengajukan pengaduan langsung ke OJK agar menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan leasing tersebut. Kami meminta OJK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan atau penutupan terhadap perusahaan leasing yang terbukti melanggar,” ujar Amris.

Ia menegaskan, langkah ini diambil demi melindungi masyarakat agar tidak lagi menjadi korban dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum perusahaan pembiayaan dan mitra-mitranya.

“Harapan kami, OJK dapat segera bertindak agar praktik semacam ini tidak terus berulang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan yang layak,” tutupnya.

Sumber/Sigit

DH/Subhan beno/red

Pos terkait