Wujudkan Pasar Modern dan Berdaya Saing, Pemprov DKI Dukung Revitalisasi Pasar Pramuka

detikhukum.id, || Jakarta – Perumda (PD) Pasar Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pasar rakyat yang modern, nyaman, dan berdaya saing melalui program revitalisasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi. Salah satu yang saat ini menjadi perhatian adalah revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya, Agus Himawan menyampaikan, revitalisasi Pasar Pramuka diharapkan dapat memperkuat peran pasar rakyat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi warga Jakarta, sekaligus wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Perumda Pasar Jaya telah merespons seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, mulai dari beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), hingga Ombudsman RI,” ujar Agus di Jakarta, pada Kamis (13/11).

Ia menyampaikan, bahwa hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024. Namun, hingga kini para pedagang masih menggunakan tempat usahanya tanpa dikenakan biaya perpanjangan hak pakai yang semestinya menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025 lalu, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebagai wujud transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025, dan menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka.

Agus menjelaskan, penyesuaian harga perpanjangan hak pakai dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi. Penetapan harga ini telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar.

“Bahkan, nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka dapat terus beroperasi dengan biaya yang terjangkau,” jelasnya.

Selain itu, Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema keringanan dan kemudahan pembayaran, seperti potongan harga dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban pedagang dalam memperpanjang masa sewa hingga 20 tahun ke depan. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang.

“Kami terus berupaya mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, tetapi juga membawa dampak positif bagi semua pihak. Kami ingin Pasar Pramuka menjadi pasar yang tertata, higienis, aman, dan nyaman, sekaligus menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan,” tutup Agus.

DH/Gusdin/red

Pos terkait