Bupati Indramayu Lantik 4.733 Tenaga Honorer Menjadi Pegawai P3K


 
detikhukum.id, || Indramayu,–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada 4.733 tenaga honorer. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Indramayu dalam sebuah acara formal yang digelar di Alun-Alun Pendopo Indramayu, Rabu (12/11/2025)

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Indramayu menegaskan pentingnya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja.

“Penyerahan SK ini merupakan perwujudan komitmen kami untuk memajukan sumber daya manusia di Kabupaten Indramayu serta meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat,” Ujar Lucky Hakim.

Acara dihadiri oleh Pejabat daerah, anggota DPRD, BKPSDM dan Jajarannya serta perwakilan dari instansi terkait. Proses seremonial penyerahan SK dilaksanakan dengan tertib dan khidmad.

Para penerima SK diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal demi kemajuan daerah.

Dengan dilaksanakannya penyerahan SK P3K ini, pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan keseriusan dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

DH/Thoha/red

Pos terkait