detikhukum.id, || Jakarta Pusat — Kepedulian Polri terhadap masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan kembali ditunjukkan melalui kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kelapa, Aiptu Aris Sudarsono. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, di Jalan Batu Tulis XIII RT 08 RW 03, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan bertajuk sambang korban kejahatan ini, Aiptu Aris Sudarsono mendatangi kediaman Rengga Akbar Danunegoro, warga yang menjadi korban tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp25.400.000.
Kehadiran Bhabinkamtibmas tidak semata menjalankan tugas kedinasan, namun juga membawa pesan empati dan kepedulian. Dalam suasana penuh keprihatinan, Aiptu Aris menyampaikan dukungan moril kepada korban serta memastikan bahwa Polri akan mengawal proses hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Dialog yang terjalin berlangsung humanis, mencerminkan hubungan yang dekat antara polisi dan masyarakat.
Korban menyampaikan harapannya agar kasus yang dialaminya dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian. Ia juga mengapresiasi langkah cepat dan kepedulian Bhabinkamtibmas yang hadir langsung ke lokasi, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan terhadap institusi Polri.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro yang menekankan pentingnya kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pemberi rasa keadilan serta empati bagi warga yang membutuhkan.
Melalui sambang korban kejahatan ini, Polsek Metro Gambir terus berupaya membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perhatian serta perlindungan hukum secara maksimal.
DH/Yordani Emerald/red






