Waspada Transaksi Online, Polisi Dampingi Warga Galur Korban Dugaan Penipuan COD

detikhukum.id,- Jakarta Pusat – Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya dengan metode cash on delivery (COD). Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kasus penipuan ringan yang dialami warga Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Bhabinkamtibmas Kelurahan Galur, Aiptu Baktiar, melakukan sambang ke kediaman warga di Jalan Galur Selatan RT 07 RW 03 untuk memberikan pendampingan serta menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang dialami seorang warga atas nama Maylinda.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat yang bersangkutan memesan barang secara daring. Saat menerima informasi pengiriman, korban diberikan bukti pengiriman lama dan kemudian diminta melakukan transfer dana. Karena percaya, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Namun setelah dilakukan pengecekan, barang yang dipesan tidak pernah diterima, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp130.000.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam transaksi online dan memastikan keabsahan penjual maupun bukti pengiriman sebelum melakukan pembayaran,” ujar Reynold.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menambahkan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif. “Kami tidak hanya melakukan penanganan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat semakin paham risiko kejahatan siber dan penipuan online,” kata Saiful.

Dalam kegiatan sambang tersebut, korban berharap pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum. Petugas juga mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa, serta dapat menghubungi Call Center 110, Bhabinkamtibmas, Polsubsektor, maupun Polsek setempat apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap modus penipuan online semakin meningkat dan situasi kamtibmas di wilayah Johar Baru tetap aman dan kondusif.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Pos terkait