detikhukum.id, || Indramayu, –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Kepala Dinas Kesehatan Dengan Kepala Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) untuk Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di aula Dinkes Jl. MT Haryono No. 09, Penganjang, Kec. Sindang, Kabupaten Indramayu, Jumat (30/01/2026)
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Indramayu dr. H. Wawan Ridwan, MM. Sekertaris Dinas Kesehatan (Sekdis) H. Dede dan seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Indramayu.

Perjanjian Kinerja (PK) adalah dokumen formal yang berisi penugasan terukur dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan unit di bawahnya, atau kesepakatan antara pegawai dengan pimpinan organisasi mengenai target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun anggaran, Menjadi dasar penilaian kinerja perangkat daerah.meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja, Menguatkan pengendalian dan evaluasi kinerja, Dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Perjanjian kinerja Puskesmas merupakan suatu komitmen antara Kepala Puskesmas dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai target yang ditetapkan setiap tahun yang diselaraskan dengan rencana strategis.
Perjanjian ini menjadi dasar penilaian kinerja dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat
Demi terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Indramayu.
Perjanjian Kinerja (PK) disusun untuk menjamin Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel
Pelaksanaan program dan kegiatan yang berorientasi pada hasil.
Dalam wawancara dengan awak media Sekertaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Menjelaskan bahwa, ” Acara Rapat ini hanya Penyampaian Pak Kadinkes dengan Kapuskesmas dan untuk Penandatanganan PK antara Kadinkes dan Kapuskesmas T.A 2026,” Ujarnya.
Perjanjian ini menjadi dasar penilaian kinerja dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat
Demi terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Indramayu.
DH/Thoha/red






