detikhukum.id,- Indramayu, – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Penentuan dan Penetapan Zakat dan fidyah untuk tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Baznas Jl. Letjen Sutoyo No. 3/F, Lemahabang, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (30/01/2026)
Acara ini dihadiri oleh Kepala Baznas Indramayu H. Aspuri, S.Ag., M.Pd.I.Ketua Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Indramayu, H. Muhammad Amin dan perwakilan seluruh organisasi islam yang ada di indramayu seperti MUI, PUI, LDII, DMI, Al Wasliyah, Dan lain-lain.

Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan standar harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat yaitu dalam bentuk Beras dan bisa juga berupa Uang. Dan untuk Fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan yang dibenarkan syariat islam, Untuk besaran zakat dan fidyah nanti ditetapkan melalui surat edaran dari Bupati Indramayu.
Dalam wawancara dengan awak media Kepala Baznas Indramayu H. Aspuri, S.Ag., M.Pd.I. Menjelaskan bahwa,” Hari ini Rapat penentuan zakat fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 H/2026 M Dan untuk Hasilnya nunggu surat resmi edaran dari Bupati Indramayu, ” Ujarnya.
DH/ Thoha /red






