Dipicu Cekcok Rumah Tangga, Seorang Pria di Tapian Nauli Nekat Bakar Rumah Sendiri

detikhukum.id, – || TAPANULI TENGAH – Personel Polsek Kolang bersama Tim INAFIS Polres Tapanuli Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait peristiwa pembakaran satu unit rumah semi permanen di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Sabtu (07/02/2026) dini hari.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB tersebut diduga dipicu oleh emosi sesaat pelaku berinisial JS (39), yang membakar rumah miliknya sendiri setelah terlibat perselisihan dengan sang istri.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kolang AKP Isran Efendi Simatupang menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat malam (06/02) sekitar pukul 23.00 WIB. Terlapor berinisial JS mendatangi rumah mertuanya yang berdekatan dengan rumah miliknya.

Dalam kondisi emosi, terlapor sempat berteriak meminta istrinya, ES (29), untuk mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah mereka. Tak lama berselang, terlapor diduga menyulut api hingga menghanguskan bangunan semi permanen berukuran 5×5 meter tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan istrinya diketahui sudah terlibat perselisihan dan pisah rumah sejak November 2025 lalu,” ungkap Kapolsek Kolang

Melihat kobaran api, warga sekitar bersama armada pemadam kebakaran dari PT Mujur Timber segera melakukan upaya pemadaman agar api tidak merambat ke bangunan lain. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.45 WIB, namun bangunan beserta isinya tidak dapat terselamatkan.

Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, sejumlah barang berharga hangus terbakar, di antaranya Satu unit tempat tidur (spring bed), Lemari pakaian, TV, dan kulkas, Berbagai macam pakaian dan dokumen rumah tangga lainnya. Total kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah).

Setibanya di lokasi, personel Polsek Kolang langsung mengamankan TKP dan memasang garis polisi (police line). Tim INAFIS Polres Tapteng juga telah melakukan olah TKP guna mengumpulkan barang bukti berupa potongan kayu dan seng sisa pembakaran, serta serpihan meteran listrik.

“Saat ini kami telah mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Sat Reskrim dan Polsek Kolang,” tutup Kapolsek Kolang

DH/B.Butarbutar/red

Pos terkait