detikhukum, id. || Tapanuli-Tengah.
Salah satu perwakilan Pemuda dari Desa Sitardas, kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli-Tengah Memberikan dukungan penuh kepada Formas ( Forum Masyarakat Adil Untuk Semua ). Dalam memperjuangkan Plasma yang menjadi hak masyarakat sekitar di tengah-tengah perusahaan sawit pt cpa yang mengunakan Hak Guna Usaha (HGU).
sebagaimana di atur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memfasilitasi pembangunan kebun plasma sebesar minimal 20% dari total luas areal, yang dipertegas dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Aturan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi dan melibatkan masyarakat lokal.
Yohannes Mendrofa Mengungkapkan. ” Selama ini masyarakat belum pernah mendapatkan plasma dari pt cpa, kami hanya merasakan dampak yang kurang baik dengan adanya perusaan ini.
hadirnya Formas saat ini membakar semangat kami untuk bangkit dan merebut apa yang menjadi hak kami, sebagai putra daerah selama ini kami diam bukan di kerenakan kami nyaman dengan keadaan yang terjadi.
Akan tetapi tidak ada yang membimbing kami seperti kehadiran Formas pada saat ini, kami sebagai Putra Daerah siap menjadi garda terdepan dalam mendukung penuh perjuangan Formas Tapteng dalam memperjuangkan plasma untuk masyarakat sekitar ungkapnya Kepada awak media detik hukum di desa sitardas Pada, 21 Febuari 2026.
Harapan Yohannes kepada Formas tidak bosan-bosan dalam membimbing kami sebagai masyarakat tapteng dan benar-benar serius dari hati yang paling dalam membantu kami masyarakat ujarnya menutup perbincangan.
dh / Muhammad Riski Pane / red.
Pemuda Sitardas Beri Dukungan Penuh Kepada Formas Tapteng Dalam Memperjuangkan Plasma Yang Menjadi Hak Masyarakat






