detikhukum.id, || Jakarta, Pada Seminar yang bertajuk: ” Memahami hak Debitur dan Batas Kewenangan Kreditur dalam Hukum Kepailitan” yang berlangsung pada Minggu ( 22/2/2026) di pondok rangi Jl. Percetakan negara, Jakarta, menjadi angin segar bagi para pengusaha yang terbelit hutang.
Founder AJD Lawfirm, Dr. H. Andi Jamaro Dulung menyampaikan bahwa pihaknya bersama Ikatan Wanita Sulawesi Selatan ( IWSS) menggelar seminar terkait Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam kegiatan tersebut, kata Andi, peserta mendapatkan pemaparan langsung dari ahli mengenai hak-hak debitur serta batas kewenangan kreditur dalam proses penyelesaian utang piutang.
“Alhamdulillah hari ini kita mendapat pencerahan dari ahlinya tentang bagaimana pengusaha yang memiliki utang sebenarnya telah difasilitasi negara melalui undang-undang untuk menunda pembayaran utangnya, sehingga memiliki kesempatan dan ruang untuk memperbaiki kondisi usaha,” ujar Andi.
Ia menjelaskan bahwa dalam hubungan utang piutang terdapat dua pihak utama, yakni kreditur sebagai pemberi pinjaman dan debitur sebagai pihak yang menerima pinjaman.Hubungan tersebut diikat melalui kontrak yang memuat besaran pinjaman, jangka waktu, serta bunga yang disepakati.
Namun, ketika debitur mendekati jatuh tempo dan belum mampu melunasi kewajibannya, undang-undang memberikan hak untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang atau restrukturisasi.
“Jika seorang debitur mengetahui bahwa dirinya tidak akan mampu membayar tepat waktu, maka ia berhak mengajukan permohonan penundaan. Bank atau kreditur tidak serta-merta dapat melakukan tindakan sepihak,” jelasnya.
Menurutnya, apabila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian dapat ditempuh melalui pengadilan. Dalam proses tersebut, debitur akan didampingi kurator, sementara kreditur didampingi kuasa hukum, sehingga penyelesaian dapat berjalan secara adil dan proporsional.
“?Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar memahami mekanisme perlindungan hukum yang tersedia ketika menghadapi kesulitan pembayaran ” pungkasnya.
Hadir pada seminar tersebut selain Andi Jamaro Dulung, antaranya: Hikma M. Asli, SPDT, MH, (Managing Director AJD Lawfirm), Dr. ( C) Abdul Azis Pangeran, SH, MH, CLL, CRA CTL ( Praktisi Hukum Kepailitan ) Dra. Hj. Andi Nurhiyari, MSi ( Ketum IWSS) dan Fitra Junisrti ( Moderator).
DH/Gusdin /red






